0 Cart

No products in the cart.

Simanis

SOLUSI Kami dalam
Mengembangkan Ekonomi Umat

Ikuti Program Bisnis SIMANISKU, sebuah program sociopreneur (sosial & enterpreneur) berbasis syariah  dengan banyak manfaat 

Selamat datang Sohib Komunitas Syariah JSA

JSA merupakan sebuah komunitas bisnis berbasis Syariah

Apa itu Program SIMANIS?

Program SIMANISKU merupakan program sociopreneur (social & entrepreneur) sebagai bentuk syiar Islami menjalin silaturahmi dan saling membantu antar sohib dalam upaya membangun dan mengembangkan ekonomi ummat.

Produk & Layanan
JSA

JSA ILMA

JMA MUMTAZA

Asuransi
Syariah

Produk JSA yang menghadirkan solusi perencanaan keuangan syariah untuk individu melalui berbagai produk proteksi dan investasi yang tidak hanya memberikan ketenangan hidup, tetapi juga menciptakan hubungan silaturrahim dan saling berbagi antara Anda dengan nasabah lainnya.

Asuransi adalah suatu bentuk investasi berupa manajemen resiko untuk menghadapi hal-hal tak terduga seperti kerugian, kematian, kerusakan, kehilangan, dan lainnya. Asuransi membantu Anda untuk meringankan akibat dari berbagai kejadian tersebut dengan kompensasi dan juga tanggungan finansial sehingga Anda bisa lebih siap jika hal-hal buruk tersebut terjadi. Asuransi sendiri memiliki banyak jenis berdasarkan tujuan dan fungsinya seperti Asuransi jiwa, Asuransi kesehatan, Asuransi mobil, hingga Asuransi perjalanan. Dan berdasarkan sistemnya, Asuransi juga memiliki jenis Asuransi Syariah yang segala sesuatunya diatur berdasarkan hukum dan tata cara pengelolaan keuangan secara Islami.

Berdasarkan Dewan Syariah Nasional (DSN) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asuransi Syariah adalah sebuah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui Akad yang sesuai dengan syariah. Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta melakukan donasi sebagian atau seluruh kontribusi/premi yang mereka bayar untuk digunakan membayar klaim atas musibah yang dialami oleh sebagian peserta.

Dibandingkan Asuransi Konvensional, mengapa Anda perlu mempertimbangkan penggunaan Asuransi Syariah? Ada beberapa manfaat dan keunggulan dari Asuransi Syariah yang perlu Anda ketahui dan jadikan pertimbangan saat memilih jenis polis Asuransi, diantaranya adalah:

  1. Dana yang dikumpulkan dikelola secara Syariah dan sesuai dengan fatwa sehingga Anda tidak perlu khawatir melanggar peraturan Agama.
  2. Denda ataupun Dana yang didapat oleh perusahaan Asuransi Syariah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan sosial sehingga dengan mengikuti Asuransi Syariah, sama saja Anda ikut membantu orang lain.
  3. Biaya premi dalam Asuransi Syariah biasanya lebih rendah sehingga lebih terjangkau untuk berbagai kalangan.

Beberapa perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional bila dilihat dari beberapa aspek berikut:

  1. Pengelolaan Resiko
    Asuransi Syariah: Pengelolaan resiko dari Asuransi Syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yang berarti resiko akan dibebankan atau ditanggung perusahaan dan juga peserta asuransi itu sendiri.
    Asuransi Konvensional: Pengelolaan resiko dari Asuransi Konvensional menggunakan prinsip transfer of risk, yang berarti resiko akan dibebankan atau ditanggung pihak perusahaan penerbit asuransi.

 

2. Pengelolaan Dana
Asuransi Syariah: Pengelolaan dana pada Asuransi Syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.

 Asuransi Konvensional: Pengelolaan dana pada Asuransi Konvensional berasal dari premi dan ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.

3. Sistem Perjanjian
Asuransi Syariah: Menggunakan beberapa sistem perjanjian (akad) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal antara lain :

  1. Akad Tabarru’ Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berbasis syariah berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
  2.  Akad Tijarah 
    Akad yang dimaksud adalah akan antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial.
  3. Akad Wakalah bil Ujrah  Akad yang dimaksud adalah peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.
  4. Akad Mudharabah Akad yang dimaksud adalah memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.

 Asuransi Konvensional: Sistem Perjanjian dalam Asuransi Konvensional cenderung sama dengan perjanjian jual beli.

4. Kepemilikan Dana

 Asuransi Syariah: Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.

 Asuransi Konvensional: Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.

5. Pembagian Keuntungan
Asuransi Syariah: Semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut

 Asuransi Konvensional: Keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.

6. Kewajiban Zakat
Asuransi Syariah: Asuransi Syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.

Asuransi Konvensional: Tidak ada sistem Zakat

7. Klaim dan Layanan
Asuransi Syariah: Peserta Asuransi Syariah bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota. Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi Syariah juga akan lebih ringan.

Asuransi Konvensional: Setiap orang harus memiliki polis asuransinya sendiri untuk dapat melakukan klaim dan juga menikmati layanan dari penyedia jasa Asuransi.

8. Pengawasan
Asuransi Syariah: Pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.

Asuransi Konvensional: Pengawasan dan juga sistem dijalankan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh pemilik polis dan juga perusahaan penyedia jasa Asuransi

9. Instrumen Investasi
Asuransi Syariah: Dana yang dimiliki Asuransi Syariah tidak bisa diinvestasikan  pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Seperti perjudian dan jasa keuangan ribawi, serta investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah lainnya.

Asuransi Konvensional: Dalam Asuransi Konvensional, dana yang terkumpul benar-benar merupakan hak perusahaan sehingga jenis dan sistem investasi menjadi hak bagi perusahaan untuk memutuskan.

 

10. Dana Hangus

Asuransi Syariah: Dalam Asuransi Syariah tidak dikenal istilah “dana hangus”. Semua dana yang sudah dikeluarkan pemegang polis bisa diambil meskipun harus ada sebagian dana yang diikhlaskan.

Asuransi Konvensional: Dalam beberapa Asuransi Konvensional, dana yang tidak diklaim selama periode Asuransi akan menjadi “dana hangus” yang tidak bisa dikembalikan kepada pemegang polis Asuransi. Sebagai contoh adalah pemegang polis Asuransi Jiwa yang tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan selesai).

  1. QS Yusuf ayat 47
  • قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ

“Dia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan.

 

2. QS Al-Baqarah ayat 240

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجاً وَصِيَّةً لِّأَزْوَاجِهِم مَّتَاعاً إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِيَ أَنفُسِهِنَّ مِن مَّعْرُوفٍ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ -٢٤٠-

 “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”

 

3. QS An Nisa  ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِينَ لَوْ تَرَكُواْ مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعَافاً خَافُواْ عَلَيْهِمْ فَلْيَتَّقُوا اللّهَ وَلْيَقُولُواْ قَوْلاً سَدِيداً -٩-

  “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)  mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.”

Select the fields to be shown. Others will be hidden. Drag and drop to rearrange the order.
  • Image
  • SKU
  • Rating
  • Price
  • Stock
  • Availability
  • Add to cart
  • Description
  • Content
  • Weight
  • Dimensions
  • Additional information
Click outside to hide the comparison bar
Compare