Beberapa perbedaan Asuransi Syariah dan Asuransi Konvensional bila dilihat dari beberapa aspek berikut:
- Pengelolaan Resiko
Asuransi Syariah: Pengelolaan resiko dari Asuransi Syariah menggunakan prinsip sharing of risk, yang berarti resiko akan dibebankan atau ditanggung perusahaan dan juga peserta asuransi itu sendiri.
Asuransi Konvensional: Pengelolaan resiko dari Asuransi Konvensional menggunakan prinsip transfer of risk, yang berarti resiko akan dibebankan atau ditanggung pihak perusahaan penerbit asuransi.
2. Pengelolaan Dana
Asuransi Syariah: Pengelolaan dana pada Asuransi Syariah bersifat transparan dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk mendatangkan keuntungan bagi para pemegang polis asuransi itu sendiri.
Asuransi Konvensional: Pengelolaan dana pada Asuransi Konvensional berasal dari premi dan ditujukan untuk menghasilkan pendapatan dan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi perusahaan itu sendiri.
3. Sistem Perjanjian
Asuransi Syariah: Menggunakan beberapa sistem perjanjian (akad) yang didasarkan pada sistem syariah dan dipastikan halal antara lain :
- Akad Tabarru’ Akad yang dimaksud adalah setiap peserta akan memberikan hibah berupa premi melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Dalam hal ini perusahaan asuransi berbasis syariah berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
- Akad Tijarah
Akad yang dimaksud adalah akan antara peserta dengan perusahaan dengan tujuan komersial. - Akad Wakalah bil Ujrah Akad yang dimaksud adalah peserta menyerahkan pengelolaan uang kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana investasi yang nantinya perusahaan akan mendapatkan imbalan berupa upah.
- Akad Mudharabah Akad yang dimaksud adalah memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dengan imbalan berupa hasil (nisbah) sesuai dengan kesepakatan.
Asuransi Konvensional: Sistem Perjanjian dalam Asuransi Konvensional cenderung sama dengan perjanjian jual beli.
4. Kepemilikan Dana
Asuransi Syariah: Sesuai dengan akad yang digunakan, maka di dalam asuransi syariah dana asuransi tersebut adalah milik bersama (semua peserta asuransi), di mana perusahaan asuransi hanya bertindak sebagai pengelola dana saja.
Asuransi Konvensional: Premi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi adalah milik perusahaan asuransi tersebut, yang mana dalam hal ini perusahaan asuransi akan memiliki kewenangan penuh terhadap pengelolaan dan pengalokasian dana asuransi.
5. Pembagian Keuntungan
Asuransi Syariah: Semua keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan terkait dengan dana asuransi, akan dibagikan kepada semua peserta asuransi tersebut
Asuransi Konvensional: Keuntungan yang didapatkan akan menjadi hak milik perusahaan asuransi tersebut.
6. Kewajiban Zakat
Asuransi Syariah: Asuransi Syariah mewajibkan pesertanya untuk membayar zakat yang jumlahnya akan disesuaikan dengan besarnya keuntungan yang didapatkan oleh perusahaan.
Asuransi Konvensional: Tidak ada sistem Zakat
7. Klaim dan Layanan
Asuransi Syariah: Peserta Asuransi Syariah bisa memanfaatkan perlindungan biaya rawat inap di rumah sakit untuk semua anggota. Satu polis asuransi digunakan untuk semua anggota keluarga, sehingga premi yang dikenakan oleh asuransi Syariah juga akan lebih ringan.
Asuransi Konvensional: Setiap orang harus memiliki polis asuransinya sendiri untuk dapat melakukan klaim dan juga menikmati layanan dari penyedia jasa Asuransi.
8. Pengawasan
Asuransi Syariah: Pengawasan dilakukan secara ketat dan dilaksanakan oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) yang dibentuk langsung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan diberi tugas untuk mengawasi segala bentuk pelaksanaan prinsip ekonomi syariah di Indonesia, termasuk mengeluarkan fatwa atau hukum yang mengaturnya.
Asuransi Konvensional: Pengawasan dan juga sistem dijalankan sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh pemilik polis dan juga perusahaan penyedia jasa Asuransi
9. Instrumen Investasi
Asuransi Syariah: Dana yang dimiliki Asuransi Syariah tidak bisa diinvestasikan pada berbagai kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip syariah dan mengandung unsur haram dalam kegiatannya. Seperti perjudian dan jasa keuangan ribawi, serta investasi yang bertentangan dengan prinsip syariah lainnya.
Asuransi Konvensional: Dalam Asuransi Konvensional, dana yang terkumpul benar-benar merupakan hak perusahaan sehingga jenis dan sistem investasi menjadi hak bagi perusahaan untuk memutuskan.
10. Dana Hangus
Asuransi Syariah: Dalam Asuransi Syariah tidak dikenal istilah “dana hangus”. Semua dana yang sudah dikeluarkan pemegang polis bisa diambil meskipun harus ada sebagian dana yang diikhlaskan.
Asuransi Konvensional: Dalam beberapa Asuransi Konvensional, dana yang tidak diklaim selama periode Asuransi akan menjadi “dana hangus” yang tidak bisa dikembalikan kepada pemegang polis Asuransi. Sebagai contoh adalah pemegang polis Asuransi Jiwa yang tidak meninggal dunia hingga masa pertanggungan selesai).