Wakaf JMA AMMAR merupakan produk asuransi jiwa syariah yang memberikan proteksi terhadap meninggalnya peserta sekaligus mewujudkan niat Anda untuk beribadah dengan jalan mewakafkan sebagian manfaat asuransi yang peruntukannya sesuai dengan yang ditetapkan wakif.
Manfaat Wakaf JMA AMMAR :
- Sejak mulai Asuransi sampai dengan 6 bulan sejak mulai Asuransi Apabila Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam Periode Akad, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 100% Uang Asuransi.
- Lebih dari 6 bulan sejak mulai Asuransi sampai dengan 24 bulan sejak mulai Asuransi. Apabila Peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam Periode Akad, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 100% Uang Asuransi.
- Lebih dari 24 bulan sejak mulai Asuransi sampai dengan akhir Periode Akad Apabila peserta meninggal dunia baik karena kecelakaan maupun bukan karena kecelakaan dalam Periode Akad, maka ahli waris akan mendapatkan santunan :
- 100% Uang Asuransi
- Manfaat bulanan sebesar 3%