Bergabung sekarang dan mulai perjalanan bisnis syariah Anda!

Wakaf melalui uang adalah suatu bentuk wakaf di mana seseorang menyumbangkan uangnya untuk tujuan amal atau kebaikan yang berkelanjutan, dengan niat untuk mendapatkan pahala yang berkesinambungan. Uang yang diwakafkan tersebut kemudian dikelola dan digunakan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan oleh pemberi wakaf (wakif). Program wakaf melalui uang diantaranya sebagai berikut :